Program Pendidikan Keaksaraan di SKB Kersana Brebes yaitu program yang diselenggarakan untuk warga belajar yang karena alasan tertentu drop out atau tidak Sekolah warga belajar ini belum bisa membaca dan menulis.
Karena alasan ekonomi warga belajar di wilayah SKB Kersana Brebes yang tidak mampu memenuhi kebutuhan belajar,maka program belajar Pendidikan Keaksaraan menjadi prioritas dalam menuntaskan masyarakat bebas buta aksara.
Keaksaraan Dasar merupakan upaya pemberian kemampuan kekaksaraan bagi warga masyarakat penduduk melek aksara parsial dan cenderung masih buta aksara usia 15 tahun keatas agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, mendengarkan, dan berbicara untuk mengkomunikasikan teks lisan maupun tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan adalah :
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
- Inpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal